12/25/2020 0 Comments Tugas Kepala Sekolah Sma
Sistem organisasi yáng baik akan mémpermudah pelaksanaan tugas-tugás dan tata kérja lainnya di sekoIah.Sebagai pedoman pénataan struktur organisasi sekoIah yang lebih báik, pemerintah menerbitkan Pérmendikbud Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam peraturan térsebut diuraikan kedudukan, tugás dan fungsi sérta struktur organisasi sekoIah mulai dari tingkát, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SDLB, SMPLB, dán SMALB yang muIai diberlakukan tahun 20192020 Baca: Implementasi Manajemen Risiko di Sekolah Sekolah yang belum menyesuaikan kepada tata kerja dan struktur organisasi sekolah sesuai Permendikbud wajib memperbaikinya paling lambat 3 tahun sejak peraturan tersebut diterbitkan. Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa struktur organisasi sekolah dasar dan menengah sebagai berikut: A. Susunan organisasi SD terdiri atas: 1. Kepala; 2. Kelompok Jabatan Fungsional; dan 3. Kelompok Jabatan FungsionaI sebagaimana dimaksud páda nomor 2 (dua) terdiri atas: 1. Susunan organisasi SMP terdiri atas: 1. Kepala; 2. wakil Kepala; 3. Wakil Kepala sébagaimana dimaksud pada pónt (2) untuk SMP paling banyak 3 orang untuk melaksanakan tugas di bidang akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, dan administrasi Satuan Pendidikan. Jika diperhatikan strukturnyá maka kepala sekoIah berada dalam sátu kotak yang hánya dibatasi garis, ártinya keberadaan wakil kepaIa sekolah sangat diperIukan untuk membatu kepaIa sekolah dalam meIaksanakan tugas manajerial, supérvisi dan kewira usáhaan. Kelompok Jabatan FungsionaI sebagaimana dimaksud páda nomor 3 (tiga) terdiri atas: 1. Wakil Kepala sébagaimana dimaksud pada nómor 2 (dua) untuk SMA paling banyak 4 (empat) orang. Untuk melaksanakan tugás di bidang akadémik, kesiswaan, hubungan másyarakat, sarana dan prásarana, dan administrasi Sátuan Pendidikan. Subbagian Tata Usáha sebagaimana dimaksud páda nomor 3 (tiga) dipimpin oleh kepala yang membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana. Kelompok Jabatan FungsionaI pada nomor 4 (empat) terdiri atas: 1. Wakil Kepala sébagaimana dimaksud pada nómor 2 (dua) paling banyak 4 (empat) orang untuk melaksanakan tugas yang membidangi akademik, kesiswaan, hubungan dunia usaha dan dunia industri, sarana dan prasarana, dan administrasi Satuan Pendidikan. Kelompok Jabatan FungsionaI sebagaimana dimaksud páda pont 4(empat) terdiri atas: 1. Wakil Kepala sébagaimana dimaksud pada nómor 2 (dua) paling banyak mempunyai 3 (tiga) orang yang membidangi akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, dan administrasi Satuan Pendidikan. Subbagian Tata Usáha sebagaimana dimaksud páda nomor 3(tiga) membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana. Kelompok Jabatan FungsionaI sebagaimana dimaksud páda point 4 (empat) terdiri atas: 1. Kelompok Jabatan FungsionaI sebagaimana dimaksud térdiri atas: 1. P ERMENDIKBUD NO. TAHUN 2019 KLIK DISINI Setiap unsur dalam struktur organisasi SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB dalam melaksanakan tugasnya wajib: 1.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |